Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan perlu pengkajian cukup dalam untuk membahas rancangan Undang-Undang(RUU) tax amnesty yang diajukan pemerintah.
Dikatakan dia, komisi perlu mencermati sejumlah Undang-Undang terkait untuk kemudian diperbaiki (revisi).
“Jadi secara utuh pembahasan tax amnesty masih tertunda. Kami berharap tax amnesty ini dapat dikuti oleh perbaikan terhadap revisi UU yang lain, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU PPH, PPN, mereka kan tidak bisa terlepas,” kata Heri saat dihubungi, di Jakarta, Senin (18/4).
Dijelaskan Heri, bila tidak diikuti dengan perbaikan sejumlah UU terkait dalam pemberlakuan tax amnesty akan menyebabkan persoalan baru.
“Nanti kalau kita buat repatriasi lalu uangnya harus masuk ke Indonesia, pemberlakuan PPh-nya seperti apa? Karena uang yang masuk itu harus masuk dalam bentuk bank atau diinvestasi dalam obligasi seperti apa? kan peraturan PPn dan PPh nya gimana? Disatu sisi diberikan diskon tetapi disisi lain kan belum tau,” paparnya.
“Terus soal KUP-nya seperti apa, jadi tidak semudah itu (berlakukan tax amnesty). Ada banyak UU terkait yang harus kita kaji dulu, UU mana yang terkait didalamnya dan uu tersebut juga harus mengalami revisi, kalau cuma pajaknya doang tapi UU lain mengancam tentu jadi repot bagi investor nantinya, mau ga mereka balik ke Indonesia,” paparnya.
Oleh sebab itu, fraksinya cenderung bersikap hati-hati dalam membahas RUU tax amnesty. “Fraksi Gerindra ingin ada kehati-hatian dan ingin tuntas permasalahan ini jangan justru menjadi persoalan baru dikemudian hari. Malah nanti kacau, diminta A, yang dilakukan B. Dan ini akan berdampak bagi wajib pajak yang lainnya nanti,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang