Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik (tengah) dan Abraham Lunggana (kedua kanan) bersama sejumlah anggota DPRD DKI lainnya mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2). Kedatangan Anggota DPRD DKI Jakarta ke Gedung KPK tersebut untuk menanyakan kelanjutan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/16

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kembali harus merasakan ‘dinginnya’ ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia lagi-lagi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

“M Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (18/4).

Politikus partai Gerindra itu pun sudah tiba di markas KPK. Sosoknya terlihat sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di gedung lembaga antirasuah, Taufik langsung disambut dengan konfirmasi soal pertemuan DPRD dengan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Namun sayang, dia malah melempar pertanyaan itu untuk ditanyakan langsung kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. “Tanya pak Ketua itu (Prasetio).”

Dalam kasus suap pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis di Provinsi Jakarta, KPK telah menetapkan setidaknya dua orang tersangka.

Mereka adalah Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Ariiesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. Keduanya diyakini melakukan transaksi suap demi mempercepat pengesahan dua Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta.

Pihak KPK sendiri sudah mengungkapkan bahwa yang menjadi fokus saat ini lebih condong ke pembahasan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta. Dugaannya, suap tersebut berkaitan erat dengan Raperda itu.

“Ya itu lah yang sedang diperlajari. Karena sedang dipelajari, saya belum bisa beri tahu dan belum dipresentasikan ke pimpinan,” kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu