Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ANTARA FOTO/Agus Suparto/pras/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPD periode 2015-2019 Nono Sampono dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (18/4). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengesahan Raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta.

Masih dipertanyakan apa kaitannya Nono dalam kasus suap Raperda ini. Namun menurut penelusuran, Nono disebut juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

PT Kapuk Naga diketahui memang menjadi salah satu pengembang di reklamasi pantai utara Jakarta. PT Kapuk Naga adalah perusahaan yang menggarap lima pulau A-E. Dari lima Pulau itu, dua diantaranya yakni pulau C dan D sudah mendapatkan izin reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Perizinan itu didapat sebelum disahkannya dua Raperda terkait reklamasi itu.

Namun, untuk pulau dengan luas 276 hektare itu pelaksanaan reklamasinya telah dibatalkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, lantaran PT Kapuk Naga belum merampungkan perizinan. “Surat peringatan sudah kita layangkan, kemudian surat segel sudah kita layangkan,” kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Ahmadi, di Jakarta, Senin (4/4).

Penghentian proses reklamasi Pulau C ini jadi janggal. Kalau memang belum rampung, mengapa Ahok bisa mengeluarkan Izin Pelaksanaan untuk perusahaan tersebut?

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu