Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan posisi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penerbitan izin reklamasi teluk Jakarta berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasalnya, jika izin tersebut berada dipusat, maka jelas proyek tersebut melanggar ketentuan peraturan. Sebab, pulau-pulau yang belum mendapat izin dari kementerian tersebut sudah dilakukan kegiatan konstruksi.

“Dalam UU No 1 Tahun 2014 semestinya seluruhnya dapat izin dari menteri. Dari pulau yang disampaikan ada 4 pulau yang sudah konstruksi. 1 pulau bahkan sudah bangun ruko. Kalau harus ada izin pusat dan berdasar zonasi yang dikeluarkan perda pasti bahasanya melanggar hukum,” ujar Herman saat rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).

Dengan adanya pelanggaran tersebut, Herman pun menantang Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani atau Roy menyegel pulau-pulau yang tengah direklamasi. (Baca: Menteri LHK: Bukan Ditunda, Sesuai Fakta Lapangan Proyek Reklamasi Harus Dihentikan)

“Apakah dirjen gakkum punya hak untuk menyegel? Kemarin kami terharu nelayan menyegel pulau G. Nelayan aja berani nyegel, nah berani enggak gakkum Pak roy nyegel pulau itu. Kalau berani nanti saya gendong,” sindir dia.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengikuti langkah Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk memberhentikan sementara proyek reklamasi teluk Jakarta. Namun, melihat dari dampak lingkungan di Provinsi DKI Jakarta, Komisi IV DPR menghendaki pemberhentian total proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: