Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) 1999-2009 A M Suseto.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, mantan menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Suseto telah memenuhi panggilan penyidik pidana khusus.

“AM Suseto telah datang pukul 08.30 WIB, kemudian Laksamana Sukardi datang pada 09.25 WIB. Saat ini mereka masih diperiksa penyidik,” ujar Amir kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/4).

Sukardi sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi kasus yang sama pada 1 Maret. Sementara itu, Suseto terakhir kali diperiksa pada 14 Maret lalu.

Penyidikan terhadap Sukardi dilakukan karena ia masih menjabat sebagai Menteri BUMN saat perkara dugaan korupsi pembangunan Menara BCA, dan Apartemen Kempinski terjadi 2004 silam.

Saat itu, Suseto juga diketahui masih menjabat sebagai pimpinan PT. HIN yang bekerjasama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dalam Built, Operate, and Transfer (BOT) kawasan Hotel Indonesia.

Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group ke penyidikan. Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu