Jakarta, Aktual.com — Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta, dalam kesimpulan rapat kerja dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senin (18/4).
“Komisi IV DPR sepakat dengan pemerintah, yakni KLHK untuk menghentikan sementara reklamasi teluk Jakarta termasuk di pantai wilayah Bekasi dan Tangerang karena masih terdapat komplikasi regulasi antara pemerintah provinsi DKI dan pemda setempat,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo saat membacakan kesimpulan rapat dengan KLHK di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4)
Selain itu, Komisi IV DPR juga meminta KLHK untuk melakukan pengawasan, investigasi dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran izin dan pembangunan reklamsi. (Baca: Menteri Susi dan Komisi IV DPR Sepakat Hentikan Proyek Reklamasi Jakarta)
“Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandas Edhy.
Artikel ini ditulis oleh: