Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo sempat berwacana memindahkan pusat pemerintahan Indonesia di lahan reklamasi Teluk Jakarta. Ide itu disampaikan Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, tanggal 12 Desember 2013. Jejak Jokowi di Proyek Reklamasi! (Bagian 1)

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR Muhammad Romahurmuziy atau Romy diabadikan dalam video berdurasi 46:09 menit.

“Kalau pemerintah pusat keputusan politik dan keberanian memutuskan saya kira ditempat inipun bisa untuk memindahkan pusat pemerintahan, bukan memindahkan Jakarta. Pusat pemerintahan bisa kita pindahkan disitu, karena kita punya lahan 5.100 hektar,” ujarnya seperti dikutip dalam video tersebut.

Selain memindahkan pusat pemerintahan Jokowi mengatakan reklamasi di Teluk Jakarta juga akan mengurangi banjir roob yang sering melanda Pantai Utara Jakarta. Jokowi juga mengklaim reklamasi akan berguna untuk penyediaan air bersih yang selama ini dipasok dari waduk Jatiluhur.

Dalam paparanya di depan Komisi IV DPR kala itu Jokowi mengatakan dilahan reklamasi akan juga dibangun pelabuhan, rumah susun hingga bandara. Ia sempat menyebut sejumlah negara yang sukses melaksanakan reklamasi.

“kita bukan ngopi atau tiru-tiru, kita bisa belajar dari sana dan yang kita punya nanti jauh lebih baik dari mereka,” ujarnya.

Jokowi juga menambahkan reklamasi 17 pulau juga akan membuka 500 ribu lapangan pekerjaan baru. Paparan itu disampaikan Jokowi empat bulan sebelum akhirnya ia diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai Calon Presiden pada tanggal 14 Maret 2014. Jejak Reklamasi di Era Jokowi: Foke Hanya Keluarkan Satu Izin Reklamasi (Bagian 2)

Dua tahun berselang baru terungkap proyek reklamasi Teluk Jakarta menuai polemik. Puncaknya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan pihak pengembang dari PT Agung Pudomoro Land (APL).

Proyek yang akan bernilai investasi Rp500 triliun itu ternyata banyak menyalahi aturan. Izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai catat secara hukum. Belum lagi penolakan kelompok nelayan. Sampai yang terbaru adalah tindakan penyegelan yang dilakukan LSM dan nelayan pada pulau G atau yang dikenal dengan Pliut City karena dinilai telah merusak lingkungan.

Artikel ini ditulis oleh: