Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4). Raker tersebut membahas Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, RUU Prioritas dalam Prolegnas, Evaluasi kinerja dan serapan anggaran triwulan I Tahun 2016 dan Kementerian LHK dan Hasil Kunjungan kerja. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan analisis dampak lingkungan (Amdal) pada pulau-pulau yang sifatnya tunggal pada reklamasi Pantai Utara Jakarta harus dilengkapi dengan kajian kewilayahan. Dalam istilahnya kajian kewilayahan ini menyangkut kajian lingkungan hidup strategis.

“Bahwa Amdal pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup karena kita harus lengkapi kajian kewilayahan,” terang Siti dalam jumpa pers usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4).

Rakor yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli diikuti Menteri LHK Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Disampaikan Siti, pemerintah pusat dan Pemda DKI Jakarta juga menyepakati untuk duduk bersama melihat permasalahan reklamasi Pantai Utara Jakarta secara keseluruhan. Salah satunya mengenai pelibatan Pemerindah Daerah Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten.

Bagaimanapun, menurutnya reklamasi Jakarta karena menyangkut kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) harus melibatkan dua daerah tersebut.

“KLHS ini akan melengkapi Raperda DKI yang dibahas tentang zonasi, yang kemarin oleh DPRD (DKI) distop, tetapi memang ada kebutuhan untuk diperolehnya Perda DKI yang menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah rancangannya harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.

“Apa isinya? Isinya terkait renstra dan zonasi, karena syarat menurut Undang-Undang untuk reklamasi itu ada empat. Yakni renstra, zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi pengelolaan,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh: