Terlihat Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan (batik biru) mendatangi KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan harus rela merasakan ‘dinginnya’ ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan dua Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

“Iya, dia kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).‬

Pemeriksaan hari ini adalah yang kedua kali untuk Aguan. Pekan depan dia juga telah diperiksa, bersamaan dengan pemeriksaan staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.

Aguan sendiri telah masuk daftar cekal di Keimigrasian. Dia dicekal untuk 6 bulan kedepan, sejak awal April 2016 lalu. Pencekalan itu, ditengarai lantaran Aguan tahu betul mengenai proses pembahasan Raperda reklamasi itu.

‪Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎‬

‪Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.‬

Artikel ini ditulis oleh: