Terlihat Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan (batik biru) mendatangi KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com — Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan suap pengesahan dua Raperda reklamasi teluk Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan Aguan hari ini masih seputar proses pemberian izin reklamasi.

“Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, mendalami lagi mengenai proses perusahaannya mendapatan izin reklamasi,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

Diketahui, anak perusahaan Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah memang menjadi salah satu pengembang di reklamasi pantai utara Jakarta. PT Kapuk Naga adalah perusahaan yang menggarap 5 Pulau A-E.

Dari 5 Pulau itu, 2 diantaranya yakni Pulau C dan D sudah mendapatkan izin reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Perizinan itu didapat sebelum disahkannya dua Raperda terkait reklamasi itu.

Namun, untuk Pulau dengan luas 276 hektar itu pelaksanaan reklamasinya telah dibatalkan oleh pihak Pemprov. Alasannya, lantaran PT Kapuk Naga belum merampungkan perizinan.

“Surat peringatan sudah kita layangkan, kemudian surat segel sudah kita layangkan,” kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Ahmadi, di Jakarta, Senin (4/4).

Penghentian proses reklamasi Pulau C ini jadi janggal. Kalau memang belum rampung, mengapa Ahok bisa mengeluarkan Izin Pelaksanaan untuk perusahaan tersebut?

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby