Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Asisten Daerah Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat, mengaku telah menyampaikan proses pembahasan soal dua Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendengar kronologis pembahasan Pasal per Pasal, yang termaktub dalam dua Raperda tersebut.

“Ya itu saja, sekitar kronologis pembahasan (Raperda) saja, tentang Pasal,” ujar Gamal di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4).

Kata dia, penyidik juga sudah menerima pemaparan dirinya terkait 11 Pasal dalam Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta. Namun demikian, ketika disinggung soal Pasal-pasal itu Gamal mengaku tidak hafal.

“Saya nggak hafal (11 Pasal). Tambahan kontribusi yang belum ada sepakat. Draf (Raperda) aja,” kata dia.

Terkait Raperda Tata Ruang ini menjadi menarik dibahas, setelah KPK mengindikasikan bahwa suap yang diberikan PT Agung Podomoro Land kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, bukan terkait Raperda Zonasi.

Meski dalam beberapa waktu terakhir, permasalahan yang muncul adalah tentang persentase kontribusi tambahan 15 persen yang tertuang dalam Raperda Zonasi.

Yang patut ditelusuri soal Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura, adalah mengenai rapat konsolidasi terakhir antara DPRD dan Pemprov DKI tentang aturan tersebut. Informasi yang beredar, rapat itu justru digelar di kantor Bappeda pada 25 Februari 2016.

Dalam rapat tersebut, janggalnya DPRD hanya mengutus Sekretaris Dewan M Yuliadi, sedangkan Pemprov komplit dengan jajarannya yang memang memiliki kewenangan membahas Raperda Tata Ruang itu.

Sekwan sendiri hanya sebagai alat kelengkapan Dewan, bukan anggota, yang artinya tidak bisa memutuskan bahwa naskah Raperda Tata Ruang itu bisa dikatakan rampung. Hal tersebut adalah satu dari kejanggalan pembahasan Raperda ketika itu.

Hal janggal lainnya adalah rapat tersebut bisa menghasilkan keputusan, padahal tidak ada pihak DPRD yang bisa mengambil sikap. Kesepakatannya, dari 13 Pasal yang tertuang dalam Raperda Tata Ruang itu, dimana 11 Pasal diantaranya disepakati oleh Pemprov DKI dan DPRD.

Tentang pertemuan itu pun sudah dikonfimasi ke Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, dan dia mengaku memang mengutus Sekwan. “Tapi saya menugaskan sebagai Ketua,” tutur Prasetio di gedung KPK, Senin (11/4).

Begitu pula jawaban anggota DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung ketika ditanya soal kebenaran rapat tersebut.

“Begini, Sekwan itu ditugaskan dalam rangka apa? Menentukan jadwal sama pertemuan, atau membahas yang namanya reklamasi? Nggak mungkin percaya saya,” terang Lulung di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby