Jakarta, Aktual.com — Ketua Yayasan RS Sumber Waras benar-benar tidak mau memberikan klarifikasi sedikit pun, saat ditanya terkait uang peralihan hak tanah RS Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kartini hanya menutup setengah wajahnya dengan kedua tangan, tanpa menggubris pertanyaan tersebut. Konfirmasi terkait uang peralihan itu menjadi penting untuk menguak tindak pidana korupsi dalam penngadaan tanah RS Sumber Waras.
Wanita yang pernah dikategorikan sebagai orang terkaya oleh majalah Forbes itu, dimintai keterangan oleh penyelidik KPK sekitar 7 jam. Entah apa yang dicecar penyelidik, belum bisa terkonfirmasi ke kepihak lembaga antirasuah.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati pun belum bisa menjelaskan hal apa yang ditanyakan penyelidik kepada Kartini.
“Hari ini temen-temen sudah saksikan ada permintaan keterangan terhadap ibu Kartini. Karena tahap penyelidikan belum bisa informasikan apapun,” kata Yuyuk di kantornya, Selasa (19/4).
Untuk menguak kasus pengadaan RS Sumber Waras, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, dalam acara diskusi disalah satu stasiun televisi swasta menilai, memang ada pelanggaran administrasi dalam pengadaan tanah seluas 3,6 hektar itu.
Pelanggarannya terdapat pada proses perencanaan. Romli menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tetap melakukan perencanaann sebelum mengalihkan hak tanas RS Sumber Waras.
Acuannya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012, yang diperbaharui menjadi Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Dijelaskan Romli, meski ada perubahan dalam Pasal 121 namun dalam pengadaan tanah tersebut harus tetap melawati beberapa prosedur.
“Kalau kita baca Perpres 2012, ada prosedur-prosedur yang harus dilalui oleh seorang pejabat publik. Ada prosedur, walaupun pada Pasal 121, perubahan terhadap 2012 mengatakan dia bisa langsung. Tapi langsung itu tidak berarti langsung, harus ada prosedur yang harus dilalui. Dan prosedur itu adalah semua dokumen baik perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hasil, tim penilai, pembentukan pengadaan tanah, itu harus ada semua,” papar Romli dalam acara ILC, Selasa (12/4).
Terkait kasus ini Romli juga mengungkapkan, bahwa ada satu proses yang harus ditelusuri oleh Agus Rahardjo Cs. Proses tersebut adalah setelah pembayaran dari Pemprov DKI kepada RS Sumber Waras.
Pasalnya, sambung Romli, dalam Akta peralihan hak jelas ditulis pelepasan hak. Bukan jual beli, hal itu lantaran tanah RS Sumber Waras bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Akta-nya jelas, saya baca dari depan ke belakang. Tidak ada klausul penguasaan tanah setelah Akta ditanda tangan, tidak ada. Tidak ada klausul bahwa penjual bisa menguasai tanah dua tahun setelah di tanda tangan, tidak ada,” jelasnya.
“Kalau sekarang masih dikuasai, masalahnya siapa yang rugi? Siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu? RS itu? Pasti penjual. Kemana uangnya? Masuk ke negara-kah, karena sudah dilepaskan kepada negara? Atau masuk kantong pribadi-kah? Ini KPK harus telusuri,” pungkas penggagas UU KPK itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby