Jakarta, Aktual.com – Meski pemerintah bersepakat menghentikan megaproyek pembangunan pulau buatan di Pantura Jakarta, tapi reklamasi Pulau N (New Port Priok) yang dikembangkan PT Pelindo II tetap bisa dijalankan.
Demikian disampaikan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balaikota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/4), dalam menafsirkan kesepakatan pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim, Senin (18/4).
Dalam pertemuan itu, turut dihadiri Ahok, Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya.
“Saya kira tafsirannya sudah jelas, bahwa Pulau N itu izinnya cukup melalui Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” ujarnya.
Kata bekas politikus tiga partai ini, yang dilarang selain pulau-pulau yang berada di subkawasan Barat dan Tengah, adalah yang dibangun anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Citra Nusantara (KCN) di bilangan Marunda, Jakarta Utara.
Disisi lain, Ahok mengklaim, bahwasanya 16 pulau rekayasa lainnya di Teluk Jakarta tetap menjadi kewenangannya selaku gubernur untuk menerbitkan izinnya, baik prinsip hingga pelaksanaannya. Bahkan, yang beririsan dengan provinsi atau daerah lain.
“Kita masih berpikir, A (dan) B mesti minta rekomendasi KKP. Nah, ternyata enggak butuh rekomendasi KKP, kalau dianggap dua wilayah,” ucap eks bupati Belitung Timur selama 17 bulan ini.
Kilahnya, pernah digugat ke pengadilan dan diputuskan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Artikel ini ditulis oleh: