Jakarta, Aktual.com — Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Sumberdaya, Rizal Ramli rapat kordinasi dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengambil keputusan bersama.

“Kami meminta untuk sementara menghentikan, moratorium proyek reklamasi sampai disusun aturan hukum yang jelas,” ujar Rizal Ramli, saat memberikan keterangan kepada media, Senin (18/4).

Rizal yakin penghentian sementara ini tidak akan membuat pengembang mengajukan gugatan. Ahok juga punya keyakinan yang sama. Menurutnya penghentian ini hanya akan berlangsung selama 6 bulan paling lama.

Permasalahanya adalah bagaimana jika hasil kajian dari Kementerian KLHK terkait dengan hasil Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tidak merekomendasikan pembangunan. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan disebutkan Komisi Penilai Amdal dari Kementerian KLHK bisa menyatakan sebuat proyek tidak layak dibangun karena dinilai akan merusak lingkungan.

Idealnya Amdal dilakukan sebelum proyek atau usaha dilakukan oleh setiap orang atau badan usaha. diproyek reklamasi Teluk Jakarta Amdal dilakukan secara parsial pulau-perpulau. Tidak ada analisis yang menyeluruh terntang bagaimana dampak lingkungan jika teluk itu direklamasi.

Itulah yang akan dikerjakan oleh Menteri Siti.”Amdal pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup karena kita harus lengkapi dengan kajian kewilayahannya jadi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Tadi disepakati bahwa pemerintah pusat dan daerah akan duduk bersama,” ujarnya.

Kader Partai Nasional Demokrat ini lantas mengatakan jika hasil pemeriksaanya menemukan penyimpangan ia tidak ragu akan memberikan sanksi.

“Dalam UU 32/2009 pasal 73 dan pelaksanannya PP 12/2012 diatur tata caranya. Kita berikan sanksinya pada pengembangnya. Izin dari Gubernur DKI kepada siapa? Kita periksa dokumennya termasuk lapangannya. Apa yang jadi syarat-syarat yang tak dipenuhi?” kata Siti dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4).

Sanksi apa kira-kira yang akan diberikan oleh Siti untuk para pengembang. Sementara pengembang memiliki legitimasi melakukan reklamasi dengan izin pelaksanaan dari Gubernur Ahok. Atau akankah Siti memberikan sanksi kepada Pemrov DKI yang memberikan izin dengan menabrak sejumlah aturan seperti disindir halus oleh Rizal Ramli dalam konpres tersebut.

Tidak perlu menunggu pemerintah pusat memberi sanksi. Itu tidak akan terjadi. Pengembang proyek reklamasi sudah mengeluarkan ratusan miliar mungkin juga triliunan rupiah untuk bisa mendapatkan proyek ini. Bahkan sebelum proyek ini memiliki landasan hukum kuat para pengembang sudah menghamburkan dana untuk mendukung sejumlah program Pemprov DKI. Itu terjadi bukan baru di era Ahok. Sejak Presiden Joko Widodo masih Gubernur dana yang mereka sebut kompensasi itu sudah bertebaran dipenjuru Jakarta.

Bentuknya bisa berupa rusun, jalan layang, pompa air, pengerukan. Semua itu diberikan pengembang sebelum Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Sejumlah bangunan kompensasi diresmikan oleh Jokowi bahkan. Berikut Datanya:

– Pulau F atas nama badan usaha PT Jakarta Propertindo. Memberikan kompensasi sebanyak 12 blok rusun dengan 668 unit di Muara Angke. Saat ini dalam tahap pengurusan izin. Ahok mengatakan biaya pembangunan rusun akan ditanggung oleh PT Agung Podomor Group lewat anak perusahaan Greenbay.

– Pulau G atas nama badan usaha PT Muara Wisesa Samudera. Kompensasi berupa 4 blok dengan 320 unit rusunawa di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat. Diresmikan oleh Akoh saat masih menjabat sebagai Wakil Gubenur pada pertengahan tahun 2013.

– Pulau H atas izin pengembang PT Taman Harapan Indah. Kompensasi izin berupa pengerukan Waduk Pluit. Pembangunan Rusun di Rawa Bebek dengan spesifikasi 1 tower 16 lantai 270 unit. Pembangunan diresmikan tanggal 10 September 2014 Oleh Joko Widodo. Sekarang sudah dihuni.

– Pulau I izin reklamasi oleh PT Jaladri Kartika Paksi. Kompensasi berupa pembangunan 4 blok rusun dengan 400 unit di Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara. Rusun ini sudah dihini saat ini.

Belum diketahui apa dasar pemberian kompensasi ini. Pasalnya bila mengacu kepada izin reklamasi yang diberikan oleh Pemprov DKI berupa Keputusan Gubernur disebutkan hanya lima persen besaran nilai kompensasi. Bagaimana dasar cara hitungnya. Itu yang menjadi tanda tanya. Karena pulau-pulau buatan itu hingga kini belum selesai. Belum punya basic hitung seperti Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) misalnya. Seperti kata Ahok perhitungan kompensasi baru bisa dilakukan setelah ada NJOP. Nah terus rusun-rusun itu dihitung pakai apa?

Artikel ini ditulis oleh: