Jakarta, Aktual.com — Forum Pajak Berkeadilan menuntut pemerintah agar membatalkan Rancangan Undangan Undangan (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Mereka beralasan, tax amnesty bersifat elitis yang mencederai rasa keadilan publik. Selain itu, RUU ini juga minim partisipasi, sehingga masih sangat ‘mentah’ dan diragukan efektivitasnya.

“Target penerimaan negara dari tax amnesty hanya Rp 60 triliun, lebih rendah ketimbang angka piutang pajak,” kata Koordinator Forum Pajak Berkeadilan, Ah. Maftuchan, Rabu (20/4).

Dia heran dengan kebijakan pemerintah, bukannya mengoptimalkan upaya penagihan piutang pajak, malah ingin menerapkan pengampunan pajak dan memberi lebih banyak insentif pajak pada korporasi dan orang super kaya.

“Atas dasar itu, Forum Pajak Berkeadilan meminta pemerintah menghentikan upaya pelemahan penegakan hukum bidang perpajakan dengan membatalkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak,” pungkasnya.

Adapun Forum Pajak Berkeadilan terdiri dari Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, ICW (Indonesia Corruption Watch), IGJ (Indonesia for Global Justice), IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), ILR (Indonesian Legal Roundtable), PWYP Indonesia, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), dan TII (Transparency International Indonesia).

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan