serang, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Banten, segera mengevaluasi izin penambangan pasir laut, baik yang sudah dikeluarkan oleh provinsi maupun pelimpahan dari kabupaten atau kota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami akan tinjau, kami benahi. Selama ini bagaimana pengawasannya. Saya pikir tidak ada yang salah dalam hal ini, karena kabupaten/kota juga dulu diizinkan,” kata Gubernur Banten Rano Karno usai melantik Walikota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu (20/4).
Rano mengatakan, penambangan pasir laut yang ada di Banten seperti di Lontar, Kabupaten Serang sudah berlangsung lama karena secara mekanisme pada saat itu, kabupaten/kota diberikan kewenangan dalam memberikan izin penambangan pasir.
Sekarang ini arahan dari pemerintah pusat melalui kementerian sudah jelas bahwa reklalmasi di Jakarta dihentikan sementara, sehingga penambangan pasir juga tentunya dihentikan.
“Banten tidak punya reklamasi. Banten mungkin penyuplai pasir di antaranya ke Jawa Barat, Lampung dan juga DKI Jakarta. Kalau reklamasi dihentikan, tentu penambangan pasir juga dihentikan,”katanya.
Namun demikian, kata dia, kebutuhan pasir tidak hanya untuk reklamasi karena banyak kebutuhan lain seperti untuk pembangunan jalan di wilayah Sumatera dan daerah lainnya.
Sehingga izin usaha tambang itu boleh-boleh saja di daerah manapun, tentunya harus sudah memenuhi kajian dan syarat perizinan yang lengkap.
“Seharusnya hari ini saya ke Jakarta diundang oleh DPR. Tapi karena ada pelantikan, sehingga saya menugaskan Sekda,” kata Rano.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara