Jakarta, Aktual.co — Perkara hukum penggelapan uang yang dilakukan oleh bos besar Cipaganti Travel dan CEO PT Cipaganti Citra Graha, Andianto Setiabudi, dimulai pada tahun 2008 hingga Mei 2014 terus bergulir. PT Cipaganti Citra Graha (PT CCG) atau Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dinilai telah melakukan penipuan terkait program kerjasama kemitraan di koperasi Cipaganti.
Terlebih, sejak awal program kerjasama kemitraan itu mengandung unsur penipuan, karena bertentangan dengan PP no 33 tahun 1998 dan Kepmen 145 tahun 1998 yang mensyaratkan bahwa, pemodal akan menanggung resiko dari modal penyertaan yang ditanamkan, maksimal sebesar nilai modal penyertaan. Kemudian keuntungan tidak fixed tapi tergantung dari profit atau sisa hasil usaha (SHU).
“Pada kenyataannya yang dijanjikan PT CCG atau KCKGP adalah pemodal tidak akan menanggung resiko kerugian sedikitpun, dan juga keuntungan yang diberikan adalah fixed dihitung dari modal penyertaan yang ditanamkan (seperti produk Deposito dari Perbankan). Hal ini dilakukan untuk menarik minat masyarakat yang sebagian besar tidak mengetahui aturan hukum koperasi ini,” kata Ketua Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti Syarifudin kepada Aktual.co, Senin (25/5).
Apabila masyarakat mengetahui aturan ini, sambung dia, hampir dipastikan tidak ada orang yang akan bergabung dan menanamkan modal penyertaannya. Oleh karena itulah KCKGP dengan tipu muslihatnya mencoba memodifikasinya dengan cara melawan hukum agar para calon korban bisa tertipu. (Baca juga: Polda Jabar Tahan Bos Cipaganti)
Perlu diketahui, Andianto melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui Koperasi Cipaganti. Modal minimal yang harus diserahkan sebesar Rp 100 juta, dan investor diiming-imingi imbal hasil sebesar 1,4-1,9 persen per-bulan. Bahkan, ada beberapa investor yang ditawari imbal hasil di atas dua persen per-bulan.
Beberapa waktu belakangan, pembayaran imbal hasil tak berjalan mulus, hingga akhirnya investor banyak ditipu oleh pemilik Grup Cipaganti, Andianto Setiabudi. (Baca juga: Terdakwa Kasus Cipaganti Merasa Kasusnya Perdata Bukan Pidana)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















