Surabaya, Aktual.com – Dua orang pengusaha terpaksa ditahan lantaran menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jawa Timur I, Hestu Yoga Saksama, menuturkan kedua pengusaha itu dijerat tindak pidana perpajakan.
Pelaku pertama berinisial DG, komisaris utama PT SIP yang bergerak di bidang properti. Namun dia hanya sebentar cicipi dinginnya lantai tahanan. Setelah buru-buru bayar tunggakan selama enam tahun yang jumlahnya mencapai Rp6,1 miliar.
“setelah kita sandera di Lapas Porong langsung dibayar sesuai tagihan dan langsung kita bebaskan,” ujar Hestu di Surabaya, Rabu(20/4).
DG ditahan berdasarkan surat perintah penyanderaan kepala KPP Madya Surabaya setelah mendapatkan Surat Izin Menteri Keuangan RI Nomor SR-346/MK.03/2016 tanggal 15 April 2016.
Sedangkan pengusaha kedua berinisial GPSS alias DSM, Direktur CV yang bergerak di bidang perdagangan. Perusahaannya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rungkut. Nasib dia berbeda. GPSS terpaksa ditahan dan diserahkan ke Polda Jatim karena memfiktifkan faktur pajak.
“Ini melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dan pasal 39A ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2009 dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp1,25 miliar,” lanjutnya.
Modus yang dilakukan adalah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan menyampaikan surat pemberitahuan masa (Spt Masa) PPN dengan isi tidak benar.
Seperti diketahui, tahun 2016 merupakan tahun penindakan hukum bagi mereka yang tidak taat membayar pajak.
Artikel ini ditulis oleh: