Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Surabaya, Aktual.com – Dua orang pengusaha terpaksa ditahan lantaran tidak membayar pajak hingga miliaran rupiah.

Bahkan, satu diantaranya mengemplang pembayaran pajak hingga dikenakan sanksi pidana.

Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jawa Timur I, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan mereka sama-sama dikenakan tindak pidana perpajakan.

Pelaku adalah komisaris utama PT SIP yang bergerak di bidang properti. Namun, pelaku berinisial DG tersebut langsung dibebaskan dari tahanan tidak lebih dari 24 jam, setelah langsung membayar tunggakan pajak senilai 6,1 miliar rupiah.

“Jadi setelah kita bawa paksa dan kita tahan karena tidak membayar pajak selama enam tahu, ternyata setelah kita sandra di lapas Porong, langsung dibayar sesuai tagihan, dan langsung kita bebasakan,” ujarnya, Kamis (21/4).

Penyanderaan tersebut, lanjutnya, berdasarkan surat perintah penyanderaan kepala KPP Madya Surabaya setelah mendapatkan Surat Izin Menteri Keuangan RI Nomor SR-346/MK.03/2016 tanggal 15 April 2016.

Hestu menambahkan untuk pelaku lain berinisial GPSS alias DSM yang merupakan Direktur CV. SA yang bergerak dibidang perdagangan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rungkut, terpaksa tetap dilakukan penahanan dan diserahkan ke Polda Jatim karena memfiktifkan faktur pajak.

“Ini melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dan pasal 39A ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2009 dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp 1,25,” lanjutnya.

Masih kata Hestu, modus yang dilakukan adalah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan menyampaikan surat pemberitahuan masa (Spt Masa) PPN dengan isi tidak benar.

Seperti diketahui, tahun 2016 merupakan tahun penindakan hukum bagi mereka yang tidak taat membayar pajak.

Artikel ini ditulis oleh: