Jakarta, Aktual.com — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia memberikan lima catatan soal syarat dukung calon kepala daerah (cakada), khususnya terkait syarat dukungan (cakada) independen dan perlu tidaknya calon kepala daerah mundur dari jabatannya.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Kamis (21/4), caretaker KIPP Indonesia Girindra Sandino mengungkapkan, catatan pertama menyangkut minimnya kader partai politik yang akan diusung menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2015 lalu.
DPR menilai hal tersebut disebabkan oleh adanya persyaratan bagi calon kepala daerah yang harus mundur dari jabatan publik. Hal tersebut tentu berkorelasi, akan tetapi menaikan dukungan syarat dukungan calon baik dari parpol/gabungan parpol maupun calon perseorangan bukan solusi strategis yang harus ditempuh.
Kedua, penaikan syarat dukungan calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada ini tentu akan mempersempit ruang kompetisi, dan menutup peluang tokoh-tokoh politik lokal yang memiliki kompetensi untuk tampil, serta hanya menguntungkan tokoh-tokoh politik yang memiliki modal besar.
“Elite politik strategis di tingkat lokal dengan potensi prospektif akan sulit untuk menjalani mobilisasi vertikal menjadi elite politik nasional. Penyumbatan mobilitas politik lambat atau cepat akan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia,” kata Giging, sapaannya.
Ketiga, harus diakui adanya ketidakpercayaan orang terhadap partai politik. Hal ini harus menjadi koreksi terhadap parpol untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang terdegradasi. Yakni dengan melakukan persiapan kader-kader terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, kredibilitas dan visioner, serta tidak mengandalkan rekrutmen politik yang bersandar pada tokoh-tokoh yang mempunyai modal besar dan popularitas saja.
Keempat, KIPP Indonesia berpendapat seperti sebelumnya, bahwa calon kepala daerah/wakil kepala daerah harus mundur dari jabatan publik. Disamping UU Aparatur Sipil Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi sudah mengatur hal tersebut, juga untuk menghindari konflik kepentingan, penggunaan fasilitas, penggunaan aparatus birokrasi yang selama Pilkada serentak 2015 marak terjadi.
“Tidak mundurnya calon kepala daerah juga akan memunculkan tokoh-tokoh petualang oportunis politik, ‘gambling politik’ sehingga diragukan totalitasnya, serta menghindari ‘calon persekongkolan’ yang sengaja dimajukan dengan tujuan memecah atau menggerogoti suara kandidat lain yang kuat dan mengakar,” jelas dia.
Terakhir, KIPP Indonesia mendukung untuk dipermudahnya atau diperingan syarat dukungan calon baik dari parpol maupun perseorangan.
Artikel ini ditulis oleh: