Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengapresiasi kerja cepat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang segera berkoordinasi dengan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, untuk me-moratorium reklamasi teluk Jakarta.

“Kita patut mengapresiasi apa yang disampaikan menteri LHK bahwa pemerintah sudah ambil sikap lakukan moratorium atas reklamasi teluk Jakarta. Harapan lanjut, moratorium harus dimaknai sebagai upaya untuk menegakan hukum,” ujar Gus Irawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).

Pihaknya mendukung menteri LHK untuk melakukan kajian komprehensif dalam menentukan sanksi moratorium. Sebab berdasar fakta lapangan, dampak buruk lingkungan dari kegiatan reklamasi Jakarta tersebut berimbas ke provinsi lain.

Hal itu diperoleh usai raker dengan Menteri LHK, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Faktanya apa yang disampaikan Deddy Mizwar, sudah 3 tahun di beberapa daerah Jabar sudah menjadi dampak (reklamasi). Bahasa beliau maksiat. Karena banyak penambangan ilegal material yang dibawa ke pantai utara Jakarta,” tuturnya.

Dirinya menyayangkan sikap pengembang yang tak kooperatif. Dimana ketika Menteri LHK menanyakan darimana asal pasir urukan atau material reklamasi didapat, para pengusaha mega proyek tersebut enggan menjawab dengan jujur.

“Kita mengurut dada sebagai anak bangsa ada perusahaan yang menolak, ada yang enggak mau jawab kegiatan disana, ada yang beri jawaban seadanya. Bayangkan jutaan kubik diambil dari pulau Tunda yang kasat mata itu tidak benar. Juga apa yang disampaikan wagub 3000-an truk material untuk reklamasi,” ungkap dia.

Menyinggung tidak hadirnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada rapat kemarin, Gus Irawan mengatakan seharusnya hal itu bisa dijadikan sebagai momentum pemprov DKI Jakarta menjelaskan kepada publik hal-hal terkait reklamasi.

“Itu kesempatan DKI untuk memaparkan bagaimana mereka mengizinkan reklamasi, dasar hukumnya apa, tapi gubernur kan enggak hadir. Kan deputi tidak punya hak ambil keputusan. Sebenarnya ini peluang gubernur DKI untuk jelaskan ke publik. Tapi hasil lapangan, raperda aja masih proses, kok kegiatan sudah jalan. Raperda kan sumber dari izin. Jadi itu tanpa ijin,”

“Reklamasi bukan haram tapi prosesnya harus halal juga biar barokah,” tandas Politikus Partai Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh: