Hotel Indonesia (Istimewa)
Hotel Indonesia (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Iswandi Said mengaku pasrah dan menyerahkan kepada penegak hukum atas kasus yang membelit PT HIN hingga mengalami kerugian sebesar Rp1,29 triliun.

Saat ini dia akan menjalankan rekomendasi DPR untuk melakukan renegosiasi dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) yang merupakan penerima hak dalam perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT)

“Kalau dari saya, biarkan aja tetap bergulir, karena ini semua demi kebaikan, kalau DPR saran renegosiasi yah akan kita iyakan, kan nantinya demi kebaikan HIN juga,” katanya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR-RI di Jakarta, Kamis (21/4)

Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK nomor 02/AUDITAMA VII/01/2016.PT HIN  menderita kerugian senilai Rp1,29 triliun.

Kerja sama pengembangan lahan di kawasan Superblok Hotel Indonesia melalui perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT). Dalam hal ini, CKBI sebagai penerima hak BOT dari HIN, tidak sesuai dengan proses perencanaan awal.

Dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004, disepakati 4 objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI.

Pertama, Hotel Bintang 5  seluas 42.815 meter persegi (m2). Kedua, pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2.  Ketiga, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2. Keempat, fasilitas parkir seluas 175.000 m2.

Tapi realisasinya,  seperti tertuang dalam berita acara penyelesaian pekerjaan, 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan.

Tambahan tersebut yakni gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen (Kempinski) dimana tidak tercantum dalam perjanjian BOT sebelumnya. Selain itu, belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan