Jakarta, Aktual.com — Keinginan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno untuk membentuk Holding BUMN ternyata sama sekali tanpa melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) sebagai mitra kerja pemerintah.

Tindakan ini mendapat protes dari Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI yang membidangi BUMN, Azam Azman Natawijata. Dia berpendapat seharusnya Menteri Rini tidak boleh melakukan itu sebelum ada pembicaraan dengan DPR.

“Harusnya ibu Rini tidak bisa melaksanakan itu (Holding) sebelum ada pembicaraan dengan Komisi VI,” tegas pria kelahiran Banyuwangi itu saat ditemui di ruang Komisi VI DPR-RI Senayan Jakarta, Kamis (21/4).

Akan terapi dia juga menyadari bahwa Menteri Rini masih dalam kondisi boikot untuk rapat dengan DPR melalui surat pelarangan Raker oleh Ketua DPR-RI.

Surat itu dikeluarkan terkait kasus korupsi Pelindo II menjadi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) di DPR, hasilnya disepakati bahwa Direktur Utama Pelindo II dan Menteri Rini dinyatakan bersalah. Kemudia Ketua DPR-RI melarang atau menginstruksikan Konisi VI untuk melakukan pemboikotan rapat dengan Menteri Rini.

Dia berharap persoalan ini harus segera menemukan jalan keluar agar DPR lebih mampu berperan untuk melakukan fungsi pengawasan kepada eksekutif.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan