Jakarta, Aktual.com — KPK mengirim surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, agar Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak bisa bepergian keluar negeri selama enam bulan.

“Baru saja ada surat perintah untuk pencegahan dari pimpinan KPK. Ditjen Imigrasi telah menindaklanjuti dan dicegah berdasarkan keputusan Pimpinan KPK No KEP-484/01-23/042016 atas nama Nurhadi, jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie di Jakarta, Kamis (21/4).

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan efektif terhitung sejak tanggal 21 April 2016. “Status yang bersangkutan sebagai saksi.”

Pencegahan Nurhadi tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK melakukan operasitTangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakata Pusat dan mengamankan panitia/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.

Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu di kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang; kedua di kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ketiga rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir; dan keempat ruang Nurhadi gedung MA Jakarta Pusat.

“Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK juga masih akan mendalami perkara ini karena dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah pembuka untuk kasus yang lebih besar lagi.

“Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar. Ada indikasi kuat berdasarkan keterangan-keterangan yang kita tangkap kemarin. Status berikutnya kita belum tahu akan tapi tergantung fakta dan data yang kita kumpulkan dan alat bukti yang kita dapatkan.”

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/ sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan sangkaan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu