Banda Aceh, Aktual.com – Polres Aceh Timur menangkap 14 terduga pelaku penebangan ilegal dengan barang bukti 70 ton kayu ilegal di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Kamis (21/4).

Penangkapan bermula dari info masyarakat mengenai ada aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayahnya. Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi.

“Dan berhasil menangkap 14 orang yang diduga pelaku penebang liar beserta barang buktinya,” ujar Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, Kamis (21/4).

Selain puluhan ton kayu, satu unit buldoser, lima gergaji mesin, satu unit mata gergaji piringan belah kayu, satu buah ketam dan satu mobil Daihatsu Grand Max disita sebagai barang bukti.

Saat ini, belasan pekerja penebang liar diamankan di Polres. Sedangkan kayu sitaan masih di lokasi dan masih dalam proses pengangkutan dari lokasi ke Mapolres Aceh Timur.

Penggebekan tersebut dilakukan Polres Aceh Timur bersama Dinas Kehutanan Dan Perkebunan serta Polisi Hutan Kabupaten Aceh Timur.

Artikel ini ditulis oleh: