Jakarta, Aktual.com — Komisi Yudisial RI diminta memantau dan mengawasi persidangan terdakwa Yulian Paonganan (alias Ongen) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pakar hukum dari Universitas Tadulako Palu, Profesor Zainudin Ali, sidang yang digelar pada Selasa (19/04) lalu itu terkesan aneh dan ada dugaan intervensi.
“Sebaiknya KY hadir, supaya mereka tahu ada dugaan dipelintir kasus ini,” kata Prof Zainudin Ali, kepada wartawan, Kamis (21/04).
Ia yang juga Wakil Ketua MUI ini menilai aneh dengan jalannya persidangan karena masuk kesusilaan dan sidang tertutup. Zainuddin Ali curiga, hakim sudah didikte.
“Dasarnya apa kesusilaan?. Nggak ada hubungan apa-apanya sama kesusilaan, saya curiga hakim sudah diplintir dan dikte, kasus ini tidak ada kesusilaan, karena tidak ada persenggaman atau pencabulan. Ini jelas aneh,” beber Zainudin Ali.
Zainudin juga mempertanykan soal Jaksa meminta Ongen untuk tanda tangan berita acara penahanan yang bertanggal mundur di mana Ongen diminta ‘teken’ Berita Acara yang tertanggal 1 April 2016 pada tanggal 20 April 2016.
Menurut ia, ini merupakan upaya melanggar hukum. Alasannya, tanggal berita acara harus dimundurkan.
“Ini bukti soal penahanan juga ada yang salah, hukum acara tidak bisa begitu. Sangat memalukan, sebaiknya hakim putuskan bebas,” tandasnya.
Sekedar informasi, pada Selasa (19/4) lalu, Ongen tengah menjalani sidang perdananya di PN Selatan atas dakwan Jaksa pelanggaran UU ITE (atau UU Pornografi), yang sebelumnya oleh polisi disangka melanggar UU Pornografi dan atau UU ITE.
Terdapat pembalikan pasal yang disangkakan penyidik dan dakwaan yang disampaikan Jaksa. Sidang yang berlangsung singkat dan tertutup ini akan dilanjutkan hari Selasa (26/4) dengan agenda eksepsi.
Pengacara Ongen, Fahmi sebelumnya mengatakan, bahwa Ongen harusnya dikeluarkan demi hukum. Tapi ini nanti akan dimasukan ke dalam eksepsi. Meski dalam BAP tidak disebutkan kesusilaan, maka pihaknya hanya akan bisa jawab melalui eskepsi.
“Kita juga akan uraikan bagaimana eror in prosedur dalam pembuatan BAP, dan sesuai Yurispedensi ‘eror’ itu merupakan dakwaan yang tidak dapat diterima,” ujar Fahmi.
Artikel ini ditulis oleh: