Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003.

Jakarta, Aktual.com — Buronan sekaligus terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (21/04) malam.

Bos Bank Modern tersebut tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 22.30 WIB. Samadikun dibawa mobil tahanan satgas PPTPK bersama iring-iringan tim penyidik pidana khusus dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003.
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003.

Pantauan Aktual.com, Samadikun tak berucap sepatah kata pun saat digelandang ke Gedung Bundar untuk jalani pemeriksaan. Ia tampak pucat ketika awak media menghujaninya dengan banyak pertanyaaan.

Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan tahun 1998 silam.

Akibat ulah Samadikun tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003, dan memvonisnya empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: