Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003.

Jakarta, Aktual.com — Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono merampungkan pemeriksaan penyidik pidana khusus Kejaksaaan Agung, pada Jumat (22/04) dini hari.

Terpidana empat tahun penjara itu memilih ‘tutup mulut’ meski awak media menghujani dengan berbagai pertanyaan seputar menghilang selama tiga belas tahun di luar negeri.

Pantauan Aktual.com, Samadikun yang keluar sekitar pukul 00.30 WIB tersebut sempat dimintai wartawan untuk memberikan keterangan seputar pemeriksaannya. Namun, ia kembali bungkam.

Sempat terjadi ketegangan saat bos Bank Modern itu hendak digelandang masuk mobil tahanan. Pasalnya, tim jaksa tidak memberikan kesempatan kepada pewarta berita mengambil foto sekaligus mewawancarai Samadikun.

Untuk diketahui, Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan tahun 1998 silam.

Akibat ulah Samadikun tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003, dan memvonisnya selama empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: