Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan perlakuan penegak hukum yang terkesan memberi keistimewaan kepada buronan BLBI Samadikun Hartono.

Perlakuan istimewa yang dimaksud adalah Samadikun tak diborgol saat tiba di tanah air. Menurut Bambang, Samadikun seharusnya diperlakukan sama seperti para pelaku kejahatan lainnya. (Baca: Pulangkan Buron BLBI, Sutiyoso Pastikan Tak Ada Barter Tahanan)

“Itulah anomali hukum kita. Komisi III prihatin dan menyesalkan bagaimana bisa buronan yang diburu puluhan tahun diperlakukan istimewa,” ujar Bambang, di Jakarta, Jumat (22/4).

Sebelumnya diberitakan, Buronan sekaligus terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (21/04) malam.

Bos Bank Modern tersebut tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 22.30 WIB. Samadikun dibawa mobil tahanan satgas PPTPK bersama iring-iringan tim penyidik pidana khusus dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: