Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menilai penjemputan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono oleh Kejaksaan Agung dan Badan Intelejen Negara (BIN) terkesan memanjakan koruptor.

Dimana, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BIN Sutiyoso menyambut kedatangan terdakwa yang buron selama 13 tahun itu bak pejabat tanpa tangan diborgol.

“Menurut saya seharusnya itu dilakukan biasa-biasa saja.
Tapi apa yang terjadi kemarin ada kesan seolah-olah memanjakan para koruptor, itu tidak bisa kita hindari apa lagi dengan mempersilahkan yang bersangkutan itu tidak diborgol dan lain-lain,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).

Meski demikian, Supratman berharap penegakan hukum bisa berjalan tanpa terus mempersoalkan hal yang bersifat ceremonial.

“Itu jadi masalah tapi kita berharap ke depan itu tidak akan terjadi lagi,” katanya.

Untuk menghilangkan kesan perlakuan khusus kepada koruptor, Politikus Partai Gerindra ini pun menegaskan supaya aparat penegak hukum tak pandang bulu dan berlaku adil terhadap terdakwa kasus korupsi maupun kejahatan lainnya.

“Kesan seperti itu yang tidak boleh kita nafikan jangan sampai seolah-olah hukum itu hanya berlaku tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Perlakuan khusus itu harus dihindari oleh penegak hukum,” tandas Supratman.

Artikel ini ditulis oleh: