Jakarta, Aktual.com — Buronan sekaligus terpidana kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi dieksekusi Kejaksaan Agung untuk jalani hukuman penjara 14 tahun.

Bekas pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia itu gelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, eksekusi terhadap yang bersangkutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2015, yang memvonis Hartawan hukuman 14 tahun penjara.

“Sore ini juga jaksa eksekutor akan segera membawa dan mengeksekusi terpidana ini ke Lapas Salemba,” terang Noor Rochmad di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).

Pantauan Aktual.com di Kejaksaan Agung , terpidana yang kabur ke Singapura itu mengenakan kaus berkerah biru gelap, Hartawan langsung digiring sejumlah jaksa ke mobil tahanan.

Sebelumnya, telah dilakukan serah terima dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan.

Tak sepatah kata pun yang terucap dari Hartawan ketika dihujani pertanyaan oleh awak media. Ia hanya tertunduk sambil berjalan pelan ke arah mobil dengan pengawalan jaksa.

Sebelumnya, Hartawan dijemput oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari Singapura pada Kamis 21 April 2016 malam atas kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby