Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus dalami kasus dugaan korupsi pengabulan keberatan pajak dari 1999-2003, yang diajukan Bank Central Asia ke Direktorat Jendral Pajak.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dalam gelar perkara telah dinyatakan bahwa terjadi tindak pidana korupsi dari pengabulan keberatan pajak BCA. “Dalam forum ekspose sebelumnya sudah diputuskan bahwa ada dugaan Tipikor,” kata Priharsa, Senin (25/5).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, dengan begitu kemungkinan untuk menjerat BCA sebagai korporasi sangat terbuka. Bahkan dari segi personal petinggi BCA juga dapat dijerat. Maka dari itu, KPK masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. 
“Penyidikan masih terus dikembangkan dan didalami.”
Hal senada juga diungkapkan pimpinan KPK Johan Budi SP. Dia pun tidak menampik jika pihaknya dapat menjerat BCA sebagai korporasi. “Kalau bisa (jerat BCA) iya bisa. Cuma sampai saat ini belum ada,” kata Johan.
Seperti diketahui, terkait kasus dugaan korupsi permohonan pajak BCA, KPK baru mengantongi satu nama tersangka, yakni mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo.
Kasus tersebut bermula saat BCA mengajukan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam pengajuan itu, petinggi BCA, termasuk Direktur Utama (Dirut) Jahja Setiaatmadja diduga melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan Hadi disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang ketika mengabulkan permohonan pajak BCA. Penyidik KPK pun menghitung total kerugian negara dari kasus tersebut senilai Rp 2 triliun.
Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu