Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Metro Jaya menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan tersangka Jessica Kumala Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.
“Kita tunggu saja petunjuk jaksa bagaimana, kita lengkapi dan diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto di Jakarta Sabtu (23/4).
Moechgiyarto menuturkan penyidik kepolisian telah melengkapi berkas BAP tersangka Jessica berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu optimistis jaksa penuntut umum (JPU) akan menyatakan berkas kasus Jessica lengkap (P21)).
Moechgiyarto memastikan polisi masih dapat memperpanjang masa penahanan Jessica sehingga tidak ada masalah yang muncul.
“Kalau habis maksimal masa penahanan kita keluarkan tersangka,” ujar Moechgiyarto.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap pertama berkas BAP Jessica pada pertengahan pekan ini untuk kesekian kali dikembalikan kejaksaan.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.
Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban mendadak kejang-kejang setelah minum sekali sedot.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan