Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi menegaskan reklamasi teluk Jakarta harus membawa dampak positif untuk bangsa dan negara. Sebab, pantai utara merupakan ruang publik yang  pemanfaatannya harus menjadi nilai tambah baik ekonomi, budaya dan sosial bagi masyarakat.

“Jadi reklamasi ada tapi untuk memperbaiki pantai yang terkena erosi, abrasi, sedimentasi karena dapat merusak ekosistem lingkungan. Intinya disitu, tapi ini sudah jadi properti. Jadi, sudah berorientasi jadi bisnis lalu bagaimana hak hidup nelayan disitu,” ujar Viva dalam diskusi publik “Nasib Reklamasi” di Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4).

Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah pusat yang sudah menyatakan penghentian reklamasi segera keluarkan keputusan resmi. Sebab sudah jelas, dari segi yuridis tidak ada hal yang timpang tindih dengan Undang-undang. Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2008 bahwa Jabodetabekpunjur menjadi kawasan strategis nasional dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Harusnya merujuk peraturan di atasnya, tapi ini engga. Tapi persoalan yuridis sudahi aja, karena sudah jelas. KKP dan KLHK bahkan Kemenko maritim juga sudah menyatakan berhenti sementara,” kata dia.

“Tapi kenyataannya sampai sekarang masih hanya ‘spik spik’ aja sebatas retorika, meskipun pemerintah pusat sudah ada kemajuan bentuk tim untuk investigasi reklamasi. Tetapi sampai saat ini belum di tuangkan dalam keputusan resmi,” pungkas Politisi PAN ini.

Menurutnya, rakyat akan kecewa jika kegiatan reklamasi Jakarta masih beroperasi ditengah putusan pemerintah pusat yang belum resmi. Apalagi, pengerukan pasir hingga kini masih dilakukan.

Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah baik Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti maupun Kemenko Maritim Rizal Ramli segerta bertindak nyata bukan hanya keluarkan statement moratorium.

“Rabu kemarin kita lakukan kunjungan spefisifik ke desa Lontar, Banten. Kita lihat sumber material diambil di pesisir pulau Tunda, kami lihat apa yang terjadi masih beroperasi kapal penyedotan pasir laut yang jaraknya kurang dari 0,5 mil,”

“Dan itu kan melanggar nelayan sedih kecewa dan protes. Yang namanya kapal penyedot pasir masih operasi dan dekat sekali dengan bibir pantai. Ini jangan dibiarkan, negara harus hadir. Ini negara hukum bukan kekuasaan. Kalau sudah diputuskan pemerintah pusat semua harus ikut. Jangan retorika saja,harus ada action,” ungkap Viva.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan