Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi mengatakan revisi Undang-Undang harus bisa menjadikan sektor migas kembali demi kemakmuran rakyat
sesuai filosofi Pasal 33 UUD 1945.
Implementasi yang paling penting, menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC). “Bagaimana menjadikan BUMN yang mempunyai nilai strategis di bidang perminyakan, dalam hal ini Pertamina, itu betul-betul bisa kita jadikan National Oil Company,” kata dia, dalam diskusi “Urgensi RUU Migas dan Kedaulatan Energi Nasional” di Jakarta, Jumat (22/4).
Bicara NOC, lanjut Supratman, dulu Petronas Malaysia belajar soal migas kepada Pertamina. Hasilnya, kini kontribusi Petronas ke APBN Malaysia mencapai 40 persen. Sedangkan di Indonesia, hal itu justru belum terjadi. Penyebabnya menurut dia adalah kekayaan yang tidak terbukukan. Sebab jika hanya di buku negara, maka tidak bernilai apa-apa.
“Ini akan jauh berbeda jika hak menguasai negara itu diberikan kepada NOC, dalam hal ini tentu Pertamina,” kata dia.
Menurut dia, Pertamina sudah punya pengalaman di bidang migas, sehingga layak dijadikan sebagai NOC. Ketimbang menjadikan SKK Migas sebagai NOC, yang memerlukan banyak persyaratan dan hambatan. Supratman mengaku tidak bisa membayangkan jika implementasi menguasai hak negara diberikan ke SKK Migas sebagai NOC. Karena tidak akan bisa terjadi kapitalisasi aset dan sangat merugikan.
Dengan berbagai alasan itu, menurut Supratman, sekarang saatnya memberi dukungan politik yang besar agar Pertamina bisa menjadi NOC. Jika ini bisa dilakukan, maka aset Pertamina dari implementasi menguasai hak negara bisa tercatat dalam buku. “Bisa lakukan kegiatan di hulu dan di hilir. Sehingga ada kapitalisasi aset untuk memudahkan Pertamina memperoleh pembiayaan dibandingkan dengan kondisi sekarang,” kata dia.
Hal itulah, ucap dia, yang ingin dicapai dalam pembahasan RUU Migas. Dimana sekarang ini masalahnya bisnis dari government-business (G-B). Sedangkan Di RUU Migas, ucap dia, diharapkan untuk membangun ‘business to business’. “Kalau ini Pertamina yang lebih tahu,” kata Supratman.
Keinginan hal serupa juga akan dilakukan di sektor pertambangan. Komisi VII DPR RI sedang menggagas lahirnya perusahaan negara yang khusus menangani sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Sementara praktisi hukum, Rahmat Harahap mengatakan semangat revisi UU Migas salah satunya mengembalikan blok-blok migas kepada NOC. Nantinya akan ditentukan siapa yang menjadi NOC. Secara tertib hukum, dirinya melihat pengelolaan kekayaan negara ini dikembalikan kepada badan yang sudah ada. “Atau saya lihat Pertamina sekarang ini,” kata dia.
Dia yakin kalau tata kelola dikembalikan ke Pertamina dan benar-benar dikelola dengan baik menjadi NOC, Petronas pun bakal bisa lewat. “Karena Petronas itu belajar kepada Pertamina” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara