Jakarta, Aktual.com — Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi, disarankan melaporkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke kepolisian, lantaran dituding ‘bersekongkol’ dengan kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra.

“Sebaiknya Pak Rustam melaporkan Ahok ke polisi. Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan, dan itu pidana,” ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, saat dihubungi, Minggu (24/4).

Tigor menambahkan, Ahok merupakan kepala daerah gubernur yang hobi memfitnah orang lain. Misalnya, menuduh warga Luar Batang yang tinggal di perahu sedang ‘mengintip’ dan berencana menempati lahannya kembali yang telah diratakan oleh Pemprov DKI sebelumnya.

Yusril pun menjadi sasaran bekas bupati Belitung Timur selama 17 bulan ini. Sebab, mempersilakan warga yang ingin Jakarta tetap kumuh dengan memilih ketua umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut pada Pilkada DKI 2017 mendatang.

“Ahok itu tidak pantas jadi pemimpin. Pemimpin itu harus mengayomi, bukan jadi tukang fitnah,” tukas Tigor.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby