Jakarta, Aktual.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung meminta Satuan Brimob Polda Jawa Barat untuk mengklarifikasi ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya saat kerusuhan narapidana di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Sabtu (23/4).
“Jurnalis minta Brimob mengklarifikasi kejadian kemaren,” kata Ketua AJI Bandung, Adi Marsiela melalui siaran persnya, Minggu (24/4).
Ia menuturkan ancaman anggota Brimob saat melakukan pengamanan kerusuhan narapidana Lapas Banceuy itu ditujukan kepada seorang jurnalis foto Inilah.com, Ibenk yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di dalam Lapas tersebut.
Berdasarkan keterangan Ibenk, kata Adi, anggota Brimob memaksa untuk menghapus gambar hasil pemotretan dalam Lapas, kemudian mengancam akan mencari Ibenk jika foto tersebut terbit.
“Ancaman terhadap Ibenk itu diklarifikasi, ada jaminan dari aparat penegak hukum kalau jurnalis itu bekerja dilindungi UU Pers, pencabutan ancaman itu harus dinyatakan terbuka agar Ibenk bisa kembali bekerja dengan aman dan nyaman,” kata Adi.
Terkait kasus itu, AJI Bandung secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Komandan Brimob saat kerusuhan Lapas Banceuy.
Dalam surat tersebut AJI menjelaskan tentang kronologis intimidasi Brimob terhadap jurnalis yang sedang bertugas saat kerusuhan di Lapas Banceuy.
Setelah memotret kerusuhan dalam Lapas, wartawan tersebut dicegah oleh anggota Brimob kemudian minta untuk dihapus gambar yang berada di dalam Lapas Banceuy.
Selain itu, ada anggota Brimob yang memotret identitas diri kartu pers milik Ibenk dan juga memotret wajahnya.
“Tak cukup sampai di situ, seorang anak buah bapak memotret kartu pers dan kemudian wajah Ibenk, sembari berkata, kalau foto-foto ada yang tersebar, saya cari kamu,” kata Adi dalam surat terbukanya itu.
Adi menyampaikan kecamannya terhadap aksi intimidasi tersebut yang dapat menjadi penilaian buruk terhadap jaminan kebebasan pers.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengubah cara pandang terhadap kinerja jurnalis di masa mendatang dengan menjelaskan secara baik ketika suatu tempat kejadian belum dinyatakan aman bagi wartawan.
“Di lapangan, kita sama-sama menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang, harusnya ada rasa saling hormat dan pengertian atas tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata Adi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka