Jakarta, Aktual.com — Kementerian Perhubungan memberikan izin pengerjaan proyek reklamasi Pulau N di Teluk Jakarta, kepada PT Pelindo yang merupakan perusahaan BUMN.
Izin dikeluarkan karena adanya keperluan negara, yaitu perencanaan pembangunan pelabuhan ‘Port of Jakarta’.
“Kalau sudah ada izinnya kita kasih terus. karena izin reklamasi kalau di daerah lingkungan kerja pelabuhan manapun di Indonesia tak ada kewenangan lain, kecuali Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dikutip dari salah satu stasiun tv swasta nasional, Minggu (24/4).
Diketahui, proyek reklamasi Teluk Jakarta yang menimbulkan kontroversi sudah di-moratorium pemerintah. Hal ini berdasarkan kesepakatan tiga pihak terkait, KemenLHK, KKP dan Pemprov DKI yang dilakukan di kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya beberapa waktu lalu. Kesepakatan tersebut dikarenakan masih adanya sejumlah masalah perizinan, terutama terkait amdal.
Selain itu, proyek reklamasi Teluk Jakarta juga terseret ke masalah hukum yang saat ini sedang ditangani oleh KPK. Sebanyak 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah anggota DPRD DKI Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja.
Artikel ini ditulis oleh: