Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu-NU), KH Hafidz Taftazani mengingatkan para asosiasi penyelenggara Haji dan Umrah agar tidak mengabaikan “istita’ah” dalam penyelenggaraan ibadah Haji.

Travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang juga sebagai penyelenggara haji khusus harus memperhatikan ketentuan istita’ah. Syarat tersebut tidak boleh ditinggalkan, kata Hafidz mengingatkan di Jakarta, Senin (25/04).

Istita’ah dalam berhaji, menurut pengertian umum ialah mampu dari sisi biaya, kesehatan dan pengetahuan tentang tata cara berhaji. Sedangkan yang dimaksud Istita’ah lebih luas lagi adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari jasmani (tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah, tidak lumpuh, tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh).

Dari sisi rohani memahami manasik haji/umrah, berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa) dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah Haji atau Umrah dengan perjalanan yang jauh.

Dari sisi ekonomi mampu membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.

Hafidz mengingatkan hal itu terkait ada travel haji dan PPIU belakangan ini belakangan ini menawarkan biaya untuk ibadah tersebut di bawah harga normal. Hal itu dikhawatirkan akan mengganggu ketenangan anggota jemaah yang menunaikan ibadah haji.

“Saya khawatir, anggota jemaah tersebut berpotensi tak dapat berangkat pada hari yang telah ditentukan,” kata Hafidz yang juga Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo).

Ia mengakui bahwa sebagian umat Islam belakangan ini untuk menunaikan ibadah umrah saja mengambil sikap melihat dan menunggu. Jika PPIU menawarkan dengan harga di bawah standar, barulah memutuskan ikut bergabung.

Ia memberi contoh bahwa kini ada fenomena baru di sebagian anggota masyarakat yang mencari harga perjalanan umrah Rp12 juta – Rp15 juta per orang. Harga yang ditawarkan tak wajar itu dibayar, dengan konsekuensi misalnya membayar Rp15 juta, tiga tahun lagi baru berangkat.

Atau membayar Rp16 juta, dua tahun lagi baru berangkat. Bayar Rp17 juta, setahun lagi berangkat. Begitu seterusnya. “Cara seperti ini kini menjadi polemik di masyarakat,” kata Hafidz.

Ia juga mengaku prihatin, ada di antara penyelenggara perjalanan haji khusus memberi kemudahan kepada tokoh masyarakat dan agama dengan harga miring, lantas dijanjikan cepat berangkat. Cara yang ditempuh itu dilakukan untuk memberi sugesti kepada anggota masyarakat lain untuk bergabung sebagai jemaahnya.

Hafidz berharap Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) memberi perhatian dan menindak travel dimaksud. Sebab, tindakan tersebut merusak moralitas umat Islam. Korban penipuan perjalalan umrah dan haji khusus dari tahun ke tahun terus meningkat. Harus ada upaya maksinal yang dilakukan pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara