Jakarta, Aktual.com — Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan bahwa setidaknya ada 5 kunci sukses bila ingin menerapkan pengampunan pajak yang rancangan Undang-Undangnya saat ini tengah digodok di DPR RI.

“Pengampunan pajak harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data (tax reform),” sebut Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (25/4).

Menurut Agus, sebelum pengampunan diberikan, otoritas pajak harus memiliki data yang akurat serta membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif.

“Wajib pajak yang nantinya mendapatkan pengampunan harus diawasi secara lebih ketat,” ucapnya.

Ketiga, pelaksanaan pengampunan pajak harus didukung dengan prosedur pelaksnaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan pengampunan.

“Pengampunan pajak sebaiknya dilaksanakan secara mendadak dan dalam jangka waktu yang pendek (maksimal satu tahun). Hal ini kemudian diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan,”

“Terakhir, langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas,” pungkas mantan menteri keuangan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang