Jakarta, Aktual.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pajak terkait penelusuran dana WNI yang ‘diparkir’ di luar negeri. Pihaknya akan menyandingkan antara data Panama Papers, Offshore Leaks Papers, dan PPATK Papers.
“Yang jelas kita punya data yang bisa disandingkan dengan Panama Papers, ada Offshore Leaks Papers dan ada PPATK Papers,” ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/4).
Yusuf mengatakan pihaknya sejauh ini sudah melaporkan transaksi-transaksi yang ada di dokumen Panama tersebut dengan melihat tiap-tiap nama. Sampai saat ini baru ada kecurigaan saja tentang adanya unsur pidana.
“Tidak gampang mencari alat buktinya,” tambah Yusuf.
PPATK lanjut Yusuf memprioritas menelusuri antara lain profil, wilayah penyimpanan dana, jumlah uang, frekuensi transaksi, dan mata uang yang digunakan dari orang-orang yang ada di daftar tersebut.
Dia pun membenarkan ada nama sejumlah pejabat yang masuk di daftar-daftar itu. “Dari Panama ada, tapi tidak otomatis dia salah. Pejabatnya sekian, dari data offshore kita sekian. Enggak boleh disebut,” pungkas Yusuf.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan