Bandung, Aktual.com – Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil pecat tiga pejabat Pemkot Bandung. Mereka adalah Camat Regol, Lurah Karangpamulang dan Lurah Ancol.

Mereka terindikasi melakukan pelanggaran KKN setelah dilakukan penyelidikan oleh Inspektorat.  Pemeriksaan dilakukan setelah Pemkot Bandung menerima aduan dari warga.

“Terpaksa saya berhentikan ketiganya karena sudah terindikasi dan terbukti dari hasil laporan Inspektorat,” kata Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, di kantornya, Senin (25/4).

Pria yang karib disapa Emil ini, menegaskan ketiganya diberhentikan dan tidak diberi jabatan lagi. Selanjutnya posisi yang kosong akan segera diisi orang baru dan akan segera dilakukan pelantikan untuk mengembalikan kinerja kecamatan maupun kelurahan yang bersangkutan.

“Mereka di-nonjob-kan. Untuk detail (kesalahan) Ke Inspektorat saja (lebih lengkapnya). Tapi ujung-ujungnya urusan duit,” ucapnya.

Emil memberi apresiasi kepada pejabat yang bekerja dengan baik. Emil melantik belasan pejabat di internal Pemkot Bandung. Hal itu untuk penyegaran dan sebagai apresiasi.

Artikel ini ditulis oleh: