Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah mengembalikan surat permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk merinci semua aset-aset yang dimiliki Yayasan Supersemar.

Permintaan itu agar eksekusi Yayasan Keluarga Cendana senilai Rp 4,4 triliun, dapat terealisasikan dalam waktu dekat sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pihaknya sudah memberikan data mengenai aset yayasan Supersemar ke pengadilan selaku juru sita.

“Tindak lanjut sudah kita sampaikan datanya ke Pengadilan Negeri. Tentu kita berharap pengadilan segera melakukan eksekusi,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/4).

Meski kejaksaan mengklaim sudah menyerahkan rincian aset, namun nyatanya pihak pengadilan belum juga melaksanakan eksekusi terhadap yayasan peninggalan mendiang Presiden Soeharto itu.

Padahal sejumlah aset sudah diserahkan Kejaksaan Agung ke PN Jaksel, berupa deposito, bilyet dan giro di sejumlah bank dan tanah di Jakarta dan Bogor. Serta, aset tidak bergerak, berupa kendaraan.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah berperan aktif berkomunikasi dengan pihak pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi. Bahkan dia mengaku telah memberikan data seluruh aset yang dimiliki Yayasan Supersemar.

“Kita dekati mereka (PN Jaksel). Rekening sudah kita sampaikan, jumlahnya sudah ada di situ. Mau apa lagi?. Kita paling mendesak mereka untuk segera mengesekusi itu. Ini perkara perdata bukan pidana. Kalau pidana kita bisa eksekusi.”

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang ‎Setyo Wahyudi mengungkapkan telah melengkapi data aset milik Yayasan Supersemar secara rinci sebagaimana permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Awalnya kan kita yang menyurat, kemudian PN Jaksel menyurat kita meminta untuk melengkapi daftar alamat nama-nama bank dan cabang bank soal aset Supersemar,” kata Bambang, Senin (4/4).

Menurut dia, permintaan itu telah dipenuhi oleh Kejaksaan Agung dengan mengirimkan surat kepada Pengadilan yang berisi daftar dan alamat aset Yayasan Supersemar.

“‎Sudah dikirim kembali suratnya minggu lalu, soal rincinya alamat bank dan lainnya.”

Setelah itu lanjut Bambang, langkah selanjutnya adalah Pengadilan meminta jaksa pengacara negera untuk membayar biaya eksekusi. Namun dirinya tidak mengetahui berapa besaran nominalnya.

“Setelah membayar baru dilakukan eksekusi, tapi berapa bayaranya belum ada rincian dari PN Jaksel.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu