Jakarta, Aktual.com — Setelah 20 hari aksi pendudukan Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani Jambi yang berkonflik dengan PT Asiatic Persada, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli akhirnya datang menemui peserta aksi. Meski kedatangan Gubernur boleh dibilang sangat terlambat, mengingat aksi jalan kaki yang dilakukan petani selama 21 hari sebelumnya.
“Gubernur Jambi baru menemui peserta aksi selama kurang lebih 41 hari,” terang Joko Supriyadi Nata selaku Kordinator Lapangan dari aksi petani dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Selas (26/4).
Disampaikan, Gubernur Zumi Zola datang menemui aksi petani sekitar pukul 18.30 Wib Senin (25/4) kemarin. Zumi menemui perwakilan peserta aksi di ruang tunggu Kantor Gubernur setempat dan langsung mengadakan dialog dengan petani.
Dalam pembicaraan tersebut, lanjut Joko, substansi pembicaraan dari Zumi adalah mendukung surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dengan No surat : 1373/020/III/2016, tanggal 29 Maret 2016. Surat itu perihal penyelesaian konflik petani Suku Anak Dalam 113 dengan pihak perusahaan.
“Surat menteri itu adalah perintah negara, siapapun itu ya harus patuh pada perintah negara,” kata Zumi sebagaimana ditirukan Joko.
Setelah mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Jambi, massa aksi hari ini akan melakukan aksi ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Dengan harapan DPRD juga mendukung surat menteri dan memanggil semua pihak termasuk PT Asiatic Persada yang melawan perintah negara untuk menyelesaikan konflik dan melaksanakan surat perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Untuk diketahui, pada Selasa (5/4) lalu, perwakilan Suku Anak Dalam dan petani Jambi lainnya mengadakan pertemuan dan menyepakati sejumlah poin dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satu kesepakatan itu adalah pengembalian areal seluas 3.550 ha milik Suku Anak Dalam 113 yang berkonflik dengan PT Asiatic Persada. Menteri Agraria mengeluarkan instruksi kepada Kanwil BPN Propinsi Jambi untuk melanjutkan substansi langkah-langkah kongkrit penyelesaian konflik dengan mengacu pada Surat Kepala BPN RI no 3946/16-I-300/X/2012. Batas waktu waktu penyelesaian pada bulan September 2016.
Artikel ini ditulis oleh: