Jakarta, Aktual.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardianto memastikan ada pengaruh pada proses tahapan yang telah ditentukan penyelenggara terhadap pelaksanaan Pilkada serentak kepala daerah di 2017, bila revisi Undang-Undang No 8/2015 tengang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota molor.
Hal itu menyusul pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy yang mengatakan pembahasan revisi UU a quo tidak bisa dipaksakan selesai pada 30 April 2016 ini.
“Jadwal yang dibuat KPU apakah akan mundur tahapannya, pasti ada pengaruhnya terkait pengaturan jadwal KPU pada Pilkada serentak 2017. Meskipun KPU sudah melakukan sepanjang RUU belum dilahirkan, maka UU yang ada sekarang tetap menjadi rujukan dalam merancang tahapan 2017 nanti,” kata Juri dalam acara diskusi Dialektika DPR bertajuk ‘RUU Pilkada’ di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (26/4).
Menurut dia, meski pembuatan Undang-Undang menjadi domain DPR dan Pemerintah, namun KPU sebagai pengguna UU juga dapat memberikan pandangannya dan informasi terhadap kenyataan di lapangan yang selama ini terjadi dalam revisi Undang-Undang.
“Pandangan dan informasi KPU sebisa mungkin dapat dimasukan dalam revisi UU itu, tujuannya, agar UU yang dihasilkan lebih bagus dan dapat sejalan dengan penyelenggaraan Pilkada di lapangan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang