Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi menetapkan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan karyawan PT Bintang Saptari Budianto Halim Widjaja, sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, keduanya diduga telah menyuap Vice Presiden sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa, demi mendapatkan proyek pengadaan pupuk urea.
“Berdasarkan pengembangan dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT Berdikari, penyidik KPK menetapkan dua tersangka, yaitu SA dan BHW,” terang Yuyuk, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/4).
Sri dan Halim disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Total suap yang diberikan kedunya lebih dari Rp 1 miliar,” sambung Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.
Terkait kasus ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan Siti sebagai tersangka. Dia duga melakukan ‘konglikong’ dengan beberapa vendor PT Berdikari untuk mengatur lelang pengadaan pupuk.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby