Bekasi, Aktual.com – Partai Gerindra, resmi memberhentikan Muhammad Dian dari jabatannya sebagai Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, atas tuduhan pelanggaran aturan partai.
“M Dian resmi dicopot dari jabatannya mulai Selasa (26/4),” kata Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung di Bekasi, Selasa (26/4).
Menurut dia, sanksi tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra bernomor 011-4/11gerindra/kt/2016.
Dikatakan Ibnu, sanksi pencopotan jabatan itu juga berlaku bagi posisi Dian yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi.
“Posisi ketua fraksi akan digantikan sekretaris fraksi yakni Tahapan Bambang Sutopo, sedangkan jabatan Wakil DPRD akan digantikan Irman Firmansyah,” katanya.
Sementara M Dian saat ini hanya diakui sebagai kader atau anggota biasa yang tidak memiliki kewenangan di DPRD Kota Bekasi.
Ibnu menambahkan, sanksi tersebut dijatuhkan partai atas kesalahan yang dilakukan Dian dan mencederai citra partai.
Adapun salah satu kasus M Dian yang sempat ramai di sejumlah media massa lokal adalah menelantarkan anak dan istrinya selama hampir satu tahun tanpa nafkah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara