Beranda Lensa Aktual Flash Photos Hakim Beri Waktu 30 Hari Kepada Fahri Hamzah dan PKS untuk Mediasi Flash Photos Hakim Beri Waktu 30 Hari Kepada Fahri Hamzah dan PKS untuk Mediasi 27 April 2016, 13:12 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. 1 dari 9 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain KH Achmad Chalwani dan KH Ali Masykur Terpilih Jadi Rais dan... 23 Desember 2024, 07:10 Syekh Fadhil Al Jailani Hadiri Pembukaan Kongres XIII Jatman di Boyolali 23 Desember 2024, 08:06 Inilah Sosok Dibalik Layar Kehadiran Syekh Fadhil Al Jilani di Kongres... 23 Desember 2024, 09:05