Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan mitra koperasi Grab Car dan Uber Taksi mendapatkan insentif apabila sudah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan lainnya.

“Besaran insentif tersebut sebesar 30 persen,” ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana di Jakarta, Rabu (27/4).

Pemberian insentif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Kalau mereka sudah berbadan hukum, mereka berhak mendapatkan insentif,’ katanya.

Cucu memastikan insentif tersebut berlaku untuk seluruh angkutan umum atau sewa yang berbadan hukum dan telah memenuhi persyaratan lainnya.

“Yang namanya peraturan menteri itu secara nasional, sudah pasti,” katanya.

Terkait angkutan umum sendiri, seperti Kopaja yang belum berbadan hukum, dia mengaku banyak di antaranya sudah bermigrasi menjadi badan hukum.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan perkembangan pemenuhan izin penyelenggaraan angkutan dan izin operasi angkutan sewa oleh koperasi mitra Uber dan Grab sudah 80 persen.

“Informasi dari Kadishub, mereka sedang menyelesaikan izinnya dan sudah 80 persen,” katanya.

Pudji mengatakan kedua mitra koperasi Uber Taksi dan Grab Car telah memenuhi izin penyelenggaraan angkutan, sementara izin operasinya masih ada yang belum dipenuhi.

Pudji merinci izin penyelenggaraan angkutan menurut Pasal 36 KM 35 Tahun 2003, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akter pendirian perusahaan/koperasi, surat keterangan domisili perusahaan, surat izin tempat usaha, pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai lima kendaraan bermotor dan peernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

Sementara itu, izin operasi yang belum dipanuhi oleh kedua mitra koperasi Grab Car dan Uber Taksi di antaranya izin penyelenggaran angkutan, syarat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban pemegang izin operasi.

Dia merinci koperasi mitra uber, yaitu Trans Jasa Usaha Bersama (TJUB) belum memenuhi bukti kerja sama dengan bengkel agen pemegang merk (APM) dan fotokopi buku uji.

Sementara itu, koperasi mitra Uber Taksi yaitu Perkumpulan Perusahaan Rental Indonesia atau PRRI (Mitra Grab), belum memenuhi surat persyaratan kesanggupan memenuhi kewajiban pemegang izin operasi, surat persyaratan kesedian balik nama, surat pendaftaran anggota koperasi, fotokopi buku uji, bukti kepemilikan/penguasaaan fasilitas penyimpanan kendaraan, bukti kerja sama dnegan bengkel APM, Surat Keterangan Kondisi Usaha (permodalan dan SDM) dan surat keterangan komitmen usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka