Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar ekspose bersama berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin‎.

Ekspose kasus dugaan pembunuhan berncana itu dilakukan di Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Rabu (27/4) kemarin.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah berkas perkara milik Jessica Kumala Wongso sudah dapat dinyatakan lengkap atau tidak.

“Kemarin kita sudah ekspos di Jampidum, soal apa hasilnya tanya Jampidum saja,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (28/4).

Dia menjelaskan, memang dalam berkas perkara Jessica yang kembali dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu ada kemajuan untuk barang buktinya.

“Ada kemajuan lah dari segi alat bukti, untuk lengkapnya nanti ya.”

Selain itu kata Sudung, penyidik Polda Metro Jaya sudah berkordinasi dengan pihak pengadilan untuk menambah masa penanganan terhadap Jessica selama 30 hari kedepan.

“Ya itu minta izin dari pengadilan (penambahan masa tahanan).”

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya kembali menambah masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Penambahan masa tahanan itu mulai berlaku pada (29/4) mendatang.

“Kita perpanjang 30 hari ke depan masa tahanan J ya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4).

Krishna melanjutkan, masa penambahan tahanan Jessica Kumala Wongso, statusnya dalam izin pengadilan, bukan lagi kejaksaan.

Dengan perpanjangan penahanan, berarti total masa tahanan Jessica sudah 120 hari. Namun, jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat terkait dengan kematian Wayan Mirna, maka Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru menerima berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jumat (22/4) pagi.

Sebelumnya pihak kejati mengembalikan berkas yang menjerat Jessica Kumala Wongso pada (6/4) lalu. Kejati DKI masih harus memeriksa kelengkapan berkas tersebut, selama 14 hari kedepan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu